Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga, bagian dari Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang. Satu pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 Mei 2023. Korban adalah Hidayatullah, warga Desa Sanguwatang.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah YM alias MIN, seorang pedagang yang beralamat di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri.
“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah mencari sasaran di sekitar wilayah dan menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor sebelum melarikan diri,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Menurut kronologi kejadian, pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menemukan sepeda motor miliknya hilang. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di bengkel terbuka depan rumah korban.
“Setelah menyadari menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga,” tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Informasi mengenai transaksi penjualan sepeda motor curian didapatkan di wilayah Kecamatan Mrebet.
Petugas Satreskrim memantau transaksi jual-beli sepeda motor tersebut, namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.
“Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 8 Mei 2023. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor, dan satu BPKB sepeda motor yang merupakan milik korban.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (eFHa)
Kabar Ngetren
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.