Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Diduga Pengembalian Dana Korupsi BTS 27 Miliar

71
×

Diduga Pengembalian Dana Korupsi BTS 27 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pengacara Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Maqdir adalah pengacara Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah menjadi terdakwa.
“Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir pada 5 Juli
Baca Juga  Penangkapan DPO Kejati DKI Jakarta di Bandung oleh Kejaksaan Agung
Maqdir menjelaskan bahwa uang ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Pelebaran hasil dana korupsi BTS ini masih sangat dinantikan oleh masyarakat umum secata luas, bahkan sejak diperiksa Menpora Dito Ariotedjo publik memiliki komentar beragam dan hal yang lumrah terjadinya pro dan kontra.
Baca Juga  Pemeriksaan Psikologi Forensik Dilakukan terhadap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Tapi tak sedikit warganet berkomentar skeptis akan ada penetapan tersangka baru dari korupsi dana BTS yang sebelumnya menjerat Mantan Menteri Kominfo Johnny G.Plate. Apalagi menurut mereka yang skeptis, jika yang menerima korupsi masih didalam lingkaran aman maka sangat tidak mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka dikasus tersebut. (MY)
Kabar Ngetren