Scroll untuk baca artikel
News

Sah UU Kesehatan, Pemberi Kerja tak Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

56
×

Sah UU Kesehatan, Pemberi Kerja tak Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Undang-undang (UU) Kesehatan baru tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin menghilangkan istilah “BPJS Kesehatan” yang tadinya ditemukan pada draf terakhir.

Kendati demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan baru tetap mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.

Baca Juga  Big Bang Brotherhood Street Vibes: Perjalanan 36 Tahun Bikers Brotherhood MC Indonesia

Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, uu baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

UU Kesehatan, saat ini masih menuai pro dan kontra setelah disahkan selasa lalu, para tenaga kesehatan dan dokter yang terafiliasi dari berbagai Organisasi Propesi meminta DPR membatalkan UU Kesehatan yang telah disahkan dan meminta Jokowi menunda penandatanganan RUU Kesehatan yang telah menjadi Undang-undang.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemda: Rakor Kemendagri Tahun 2024

Sebagian masyarakat, menilai demonstrasi yang dilakukan Tenaga Kesehatan hanya membuang energi karena UU telah disahkan dan mereka menilai jalan satu-satunya yang dapat ditempuh ialah melalui gugatan pembatalan ke Mahkamah Konstitusi. (MY)

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.