Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet. Dua pelaku berhasil diamankan dan barang bukti pun berhasil disita.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangannya pada Jumat (14/7/2023), menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah NS (27 tahun), warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, dan FA (22 tahun), warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, kemudian mereka membawanya kabur,” jelas Wakapolres, yang didampingi oleh Plt. Kasat Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.
Korban, bernama Junianto (37 tahun) dan warga Desa Karangnangka, mengetahui bahwa sepeda motornya hilang setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut. Pada hari Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 11.45 WIB, istrinya menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.
“Korban sempat mencari sepeda motor di sekitar jalan sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya. Oleh karena itu, ia kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu 2 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Sepeda motor hasil curian masih ditemukan di salah satu rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja berwarna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang digunakan oleh pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor, dan surat-surat kendaraan.
“Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis dalam kasus curanmor. Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan maksimal tujuh tahun. (red)
Kabar Ngetren