Scroll untuk baca artikel
News

Skandal Black Market: Ratusan Handphone Disita Polda Jateng

44
×

Skandal Black Market: Ratusan Handphone Disita Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Dalam aksi berani, tim Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menggulung sindikat penjualan handphone “Black Market” dengan menangkap dua tersangka asal Demak dan Semarang. 

Keduanya diduga melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen dengan menjual handphone ilegal yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah.
Berawal dari penemuan counter Handphone di Kabupaten Demak yang tidak memiliki label SDPPI dari Kemenkominfo RI, tim penyidik mengembangkan kasus dan menemukan toko HS di wilayah Semarang juga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Baca Juga  Polsek Pademangan Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Modus operandi para tersangka adalah membeli handphone dari berbagai merek dan type secara online, diduga merupakan barang Black Market, dan kemudian menjualnya baik secara online maupun di counter milik mereka. Garansi satu bulan ditawarkan untuk menarik pembeli, namun setelah satu bulan, garansi tidak berlaku.
Handphone baru yang dijual mereka adalah produk keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone, dibeli dengan harga rendah dan dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran. 
Meski harganya lebih murah daripada handphone resmi, namun keamanan dan kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga  Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Kondusif
Penyidik berhasil mengamankan 173 unit handphone dari berbagai merek dan jenis dengan total nilai barang sekitar Rp. 259.500.000,-. 
Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto, menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli handphone dan menghindari godaan harga murah. 
Handphone yang tidak memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI dapat mengakibatkan masalah dalam keterhubungan jaringan dan berisiko menyebabkan gangguan seperti blank atau kehilangan sinyal.
Baca Juga  Babinsa Koramil 03 Serengan Ingatkan Warga Surakarta tentang Kesehatan di Tengah Perubahan Musim dan Cuaca Ekstrim
Ia menyarankan agar masyarakat selalu memastikan handphone yang dibeli sudah memiliki sertifikasi dengan melihat label SDPPI yang tertera pada kardus atau perangkat handphone. 
Dengan lebih berhati-hati dalam memilih handphone, kita bisa mencegah peredaran handphone ilegal dan memastikan keamanan dan kualitas produk yang kita beli. (red)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.