Galian C Di Desa Kemangkon Resahkan Warga |
Kepala Desa Kemangkon, Sarengat, Amd., mengatakan, hari ini kami mendapatkan surat edaran tentang adanya Pertambangan pasir yang ada di Desa kami, surat tertuju untuk Kades, Ketua BPD Desa Kemangkon, Perwakilan warga masyarakat dan juga Forkompimcam Kecamatan kemangkon, dari pihak penambang.
“Perlu diketahui, Pertambangan pasir di Desa kemangkon sudah tidak boleh beroperasi, di bulan kemarin disaksikan seluruh warga masyarakat Desa Kemangkon, Forkompimcam, dan Kepala SDA (Sumber Daya Air) Kabupaten Purbalingga untuk tidak boleh beroperasi kembali, serta pertanggal 25 September 2023 ini untuk perijinan sudah berakhir”. Imbuhnya.
Sementara itu, saat ditemui awak media, selaku warga masyarakat Kemangkon, sangat jelas merasa terganggu keberadaan penambangan tersebut yang menyebabkan jalanan di Desa Kemangkon rusak, apalagi di musim kemarau seperti ini debunya mengganggu kesehatan dan lingkungan terdampak.
Harapan kami kepada Pemerintah desa dan Forkompimcam Kemangkon untuk penambangan perlu di kaji ulang kembali jika ingin beroperasi, dan segera tindaklanjuti adanya galian C yang ada di Dusun Kemojing Desa Kemangkon yang mengakibatkan mengganggu aktifitas warga setempat. Pungkasnya. Red.