Dalam keterangan persnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto., menuturkan, pemberantasan akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus kami perangi.
Dalam pemberantasan perjudian, merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Maka dari itu pemberantasan judi dilaksanakan dengan tegas dan serius, khususnya di Wilayah Hukum Jawa Tengah. Aksi judi yang ada akan kita basmi, sedangkan yang tumbuh kembali pasti akan kita babat”. Ucapnya
Secara internal, Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Ahmad Luthfi., telah memberikan warning keras kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres.
Para pejabat di lingkungan Polda Jateng dan jajaran akan dievaluasi, bahkan dicopot bila kedapatan main-main dengan perjudian.
“Sudah disampaikan Kapolda secara langsung, lewat WhatsApp maupun melalui daring. Kapolda akan mengevaluasi dan mencopot Kapolres atau pejabat yang main-main dengan judi”. Imbuhnya.
Maka dari itu, kami meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu dengan komitmen Polri termasuk Polda Jawa Tengah terkait masalah perjudian.
Masyarakat dipersilahkan untuk memberi masukan pada Polri terkait pemberantasan perjudian. Selain itu, masyarakat diminta melapor bila mengetahui kegiatan perjudian di wilayahnya.
Polda Jateng dan jajaran akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.
“Akan segera di kroscek dan ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang. Kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan perjudian sangat diharapkan. Identitas warga masyarakat yang melapor akan dilindungi”. Pungkasnya. red.