Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pemerintah Purbalingga Siap Tingkatkan PAD 2024

47
×

Pemerintah Purbalingga Siap Tingkatkan PAD 2024

Sebarkan artikel ini

Kabarngetren/Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyiapkan 3 strategi dalam optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Ketiga strategi ini yaitu terkait pemetaan basis data yang akurat. Purbalingga. Rabu. 13/9/2023.

“Beberapa upaya yang ditempuh antara lain : 1) pemutakhiran data base melalui penyusunan profil wajib pajak; 2) survey harga pasar; dan 3) perbaikan data base wajib pajak secara rutin dengan melakukan penyesuaian data dengan kondisi lapangan”. Ucap Sekretaris Daerah, Herni Sulasti, saat menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda APBD 2024 dalam ruang rapat paripurna DPRD.

Baca Juga  Ketua DPRD Rokan Hulu Diskusikan Perlindungan Anak dengan LPAI

Dalam optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, secara teknis saat ini Pemkab sudah menempatkan tapping device ke sejumlah tempat. Jumlah tapping device yang terpasang hingga hari ini sebanyak 70 alat, dengan rincian terpasang pada Restoran sebanyak 58 alat, Hotel 10 alat, dan wajib Pajak Parkir sebanyak 2 alat.

“Tahun 2024 ini direncanakan dipasang sebanyak 56 alat lagi”. Tambahnya.

Perlu diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 303,86 miliar atau lebih tinggi 0,96 persen apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023. Kenaikan PAD tersebut bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 3,77 persen, kenaikan bagian laba BUMD sebesar 9,57 persen dan kenaikan laba BLUD sebesar 2,23 persen.

Baca Juga  KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Adapun rencana pendapatan retribusi daerah diperkirakan turun sebesar 11,81 persen dan lain-lain PAD yang sah turun sebesar 0,14 persen. Penurunan tersebut merupakan imbas dari ditetapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dimana terdapat beberapa Objek Retribusi yang sudah tidak boleh dilakukan pemungutan.

Meskipun demikian, Pemkab Purbalingga berupaya meningkatkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 telah dilakukan pada tahun 2022, dengan kenaikan nilai yang cukup tinggi dan mendekati harga pasar. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya potensi PBB-P2 dari tahun sebelumnya”. Tutupnya menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Nasional. red.

Kabar Ngetren