Scroll untuk baca artikel
News

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

39
×

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Sebarkan artikel ini

Kabarngetren/Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan Komitmennya menindaklanjuti Instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh Mafia Sepakbola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan Iklim Persepakbolaan yang Bersih Bebas dari Praktik Pengaturan Skor (match fixing). 

Komitmen itu terbukti dari Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Pengaturan Pertandingan Liga 2. 

“Dari Hasil Penyidikan, Penyidik telah memperoleh Bukti yang cukup. Maka ditetapkan 6 Orang sebagai Tersangka”. Ucap Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri. Jakarta Selatan. Rabu. 27/9/2023. 

Keenam Tersangka itu adalah, K selaku LO Wasit, A selaku Kurir Pengantar Uang, R sebagai Wasit Tengah, T selaku Asisten Wasit 1, R asisten Wasit 2 dan A yang merupakan Wasit Cadangan. 

Baca Juga  Optimalisasi Peran FKPM Desa dan Kelurahan: Kapolres Purbalingga Dorong Kekuatan Kemitraan untuk Keamanan Warga

Untuk terus menciptakan Iklim Sepakbola Indonesia yang Bebas dari Mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan Analisis terhadap sejumlah Pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung. 

Tak hanya itu, Asep menekankan, Proses Penegakan Hukum ini sendiri Hasil dari Sinergitas Antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, Organisasi Sepakbola Tanah Air itu menyampaikan Laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada Tanggal 24 Juni 2023. 

Dalam Standar Internasional, FIFA menggunakan Jasa dari Sport Radar untuk Menganalisa dan Mengumpulkan Data intelijen terkait Dugaan Match Fixing. 

“Dalam Laporan tersebut, terjadi Match Fixing pada Pertandingan dari Tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan Praktik seperti itu masih terjadi di Tahun 2023. Dikarenakan Target tersebut masih Diduga masih berkecimpung dalam Kegiatan Persepakbolaan Indonesia sampai saat ini”. Tambah Asep.

Masih dalam Laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat Wasit Terindikasi terlibat dalam Praktik Match Fixing pada Pertandingan Liga 2 antara Klub X dan Klub Y pada Nopember 2018. 

Baca Juga  Ajak Wаrgа Bоgоr Gunаkаn Hаk Suara Dalam Pеmіlu 2024, Sjаrіfuddіn Hаѕаn: Cara Untuk Mеngubаh Hіduр Menjadi Lеbіh Bаіk

Menerima Laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui Laporan Polisi Bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per Tanggal 5 September 2023. 

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan Pemeriksaan terhadap 15 Orang Saksi yang berasal dari Pihak Klub, Wasit yang terlibat dalam Pertandingan, Pengawas Pertandingan, Pihak Pegawai Hotel, Panitia Penyelenggara Pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, Penyidik juga telah meminta keterangan dari 6 Ahli Pidana. 

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, Pihaknya menemukan Fakta Modus Operandi yang dilakukan Pihak Klub untuk melobi Perangkat Wasit guna memenangkan Pertandingan salah Satu Klub dengan Iming-iming Uang. 

“Pihak Klub memberikan Uang sebesar Rp. 100 Juta ke para Wasit di Hotel Tempat Menginap dengan maksud agar Klub X Menang melawan Klub Y. Menurut keterangan Klub mereka sudah mengeluarkan Uang kurang lebih sekitar Rp. 1 Milyar untuk Melobi Wasit di sejumlah Pertandingan. Klub yang Diduga terlibat masih Aktif dalam Pertandingan Liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami”. Ungkapnya.

Baca Juga  Kunjungі Pаbrіk Pеngоlаhаn Kayu di Kebumen, Kеtuа MPR RI Bаmѕоеt Dоrоng Pеnіngkаtаn Induѕtrі Pengolahan Kауu Indоnеѕіа

Atas Perbuatannya, untuk Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan Ancaman Pidana Selama-lamanya 5 Tahun dan Denda Sebanyak-banyaknya Rp. 15 Juta. 

Sedangkan Tersangka, R, T, R, dan A disangka Melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan Ancaman Pidana Selama-lamanya 3 Tahun dan Denda Sebanyak-banyaknya Rp. 15 Juta. red.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.