Kabarngetren/Jakarta – Pada Bulan Februari 2024 nanti, Masyarakat seluruh Indonesia akan mengadakan Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Akan terjadi Pergantian baik itu Presiden ataupun Wakil Presiden dan Anggota Legislatif.
Pemilu 2019 lalu, Publik telah Melakukan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR) yang saat nanti 2024 akan Pensiun jika tidak Maju kembali di Pemilihan Legislatif di 2024 Mendatang.
Publik pun penasaran, berapa sih Uang Pensiun yang didapatkan oleh para Anggota Dewan yang Duduk di Kursi di Senayan.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Besaran Uang Pensiun Anggota DPR adalah 60 % dari Gaji Pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp. 15 Juta.
Pembayaran Pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih Sehat. Jika Meninggal maka Pemberian Dana Pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki Suami/Istri, maka akan tetap diberikan Dana Pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat Penerima masih Hidup.
Berikut adalah Gambaran, Uang Pensiun yang akan didapatkan oleh Anggota Legislatif kita, yang sudah Bekerja kurang lebih 5 Tahun:
1. Anggota DPR yang merangkap Ketua: Rp. 3.02 Juta (60% dari Gaji Rp 5.04 Juta per Bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua: Rp 2.77 Juta (60 % dari Gaji Pokok Rp 4.62 Juta per Bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap Jabatan: Rp. 2.52 Juta (60 % dari Gaji Pokok Rp. 4.20 Juta per Bulan). (Maulana Yusuf)