Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Rahman, Aktifis Mahasiswa Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Dan Cawapres: Prabowo Dikhianati Atau PDIP Tersakiti???

42
×

Rahman, Aktifis Mahasiswa Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Dan Cawapres: Prabowo Dikhianati Atau PDIP Tersakiti???

Sebarkan artikel ini

Rahman, Aktifis Mahasiswa Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Dan Cawapres: Prabowo Dikhianati Atau PDIP Tersakiti???
Rahman, Aktifis Mahasiswa Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Dan Cawapres: Prabowo Dikhianati Atau PDIP Tersakiti??? 


Kabarngetren/Jakarta
– Pada Hari-hari belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan adanya Sidang di Mahkamah Konstitusi Terkait Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres 2024.

Saat ditemui Wartawan kami, Aktifis Mahasiswa, Rahman, mengatakan, bahwa dengan adanya Kejadian Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menandakan adanya Seseorang yang akan Sakit Hati atau dikhianati.

“Hal ini disebabkan bahwa Diduga adanya Manuver Politik yang sangat disusun secara Sistematis dan Terstruktur untuk mewujudkan hal atau keinginan oleh Seseorang atau Kelompok”. Ucap Rahman. Pada Senin. 16/10/2023.

Baca Juga  Pangkoopsud I Hadiri Air Force Scooter Gathering untuk Merayakan HUT ke-72 Lanud Halim Perdanakusuma

Rahman menambahkan, Kalau kita merujuk kepada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 Huruf Q, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Capres dan cawapres 2024, jelas menyatakan bahwa Batasan Usia Capres dan Cawapres itu 40 tahun. 

“Pemilu 2024 sudah dekat dan jelas berberapa Tokoh yang muncul adalah Tokoh yang terbaik atau Putra Terbaik untuk 5 Tahun kedepannya, tetapi ini akan menjadi berubah dengan adanya Agenda Sidang di Mahkamah Konstitusi dan juga akan merubah Peta Politik dalam kedepannya”. Imbuhnya.

Rahman pun menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi penyebab Iklim dan Suhu Politik di Tahun 2024, coba kita simak dan baca kembali ketika ini adalah Dugaan adanya Unsur Politik dan Manuver Politik maka ada yang dikhianati dan tersakiti. 

Baca Juga  Mahasiswa FTI Untar Salurkan Sembako kepada Warga Kalideres

Disisi lain, Tokoh yang menunggu hasil Putusan Mahkamah Konstitusi itu akan mengambil langkah ketika diputuskan untuk diubah menjadi dibawah 40 Tahun, ada juga Pakar Hukum Tata Negara yang mengatakan Putusan MK seharusnya berlaku di 2029 nanti. 

Selain itu, ia memandang jika benar Prabowo mengambil Gibran Rakabuming Raka dan menyambutnya setelah disahkan Batas Usia Capres dan Cawapres itu 35 Tahun maka selayaknya PDIP yang dikomandoi Megawati itu telah dilangkahi oleh Keluarga Solo tersebut, tetapi sebaliknya bisa jadi Gibran menjadi Capres dari PDIP dengan menimbang Elektabilitas Gibran Lebih Tinggi dibanding Ganjar Pranowo. 

Baca Juga  Kemendagri Dorong Peningkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam statment terakhirnya, Rahman, menuturkan, jika Gibran bisa dicalonkan sebagai Capres berarti PDIP yang seharusnya mengambil sebagai Calonnya tetapi sebaliknya jika Cawapres maka prabowo harus siap menerima apapun Putusan atau Megawati pun harus siap jika Putusan MK disahkan Gibran diambil oleh Prabowo. red.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.