Kabarngetren/Jakarta – Presiden Jokowi Dodo dengan Partner Wakil Presiden Ma’ruf Amin, akan segeraeletakkan Jabatan dari Orang Nomor 1 dan Nomor 2 di Republik Indonesia. Baik Presiden Jokowi ataupun Ma’ruf Amin, akan Meletakan Jabatannya di 2024 Mendatang. Jakarta. Senin. 16/10/2023.
Saat ini Presiden Jokowi Dodo dan Ma’ruf Amin, masih terus Menjalankan Tugasnya sebagai Orang Nomor 1 dan Nomor 2 di Indonesia. Melengkapi Janji-janji Politik yang dibuat pada Tahun 2019 lalu.
Di era Jokowi-Ma’ruf, memang berbagai macam Project Strategis Nasional terus digenjot guna Melanggengkan wacana menuju Indonesia Maju di Tahun 2045. Tapi, ditengah masih Berjalannya Pemerintah Jokowi-Ma’ruf saat ini, Publik mulai mencari tahu manfaat apa saja yang akan didapatkan oleh Presiden dan Wakil Presiden saat tidak lagi Menjabat di 2024 Mendatang.
Dikutip dari Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan tersebut, Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan menerima sejumlah Uang Pensiun yang setara dengan 100 % dari Gaji Pokok Terakhir mereka. Gaji Presiden setara dengan 6 kali Gaji Pokok tertinggi Pejabat Negara.
Gaji Presiden saat ini tercatat mencapai Rp. 30.2 Juta atau 6 kali Lebih Besar dari Gaji Tertinggi PNS di Angka Rp. 5.04 Juta per Bulan. Sedangkan Gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 kalinya atau sebesar Rp. 20.16 Juta.
Dengan begitu, kala Pensiun Joko Widodo akan berkesempatan untuk mendapat Uang Pensiun sekitar Rp 30.2 Juta Juta per Bulan.
Selain mendapatkan Uang Pensiun yang Nominal sesuai dengan Pendapatan Terakhir, Seorang Presiden dan Wakil Presiden juga akan mendapatkan masing-masing 1 Unit Rumah.
Yang mana Rumah tersebut sebagai Imbalan atas Jasa mereka telah menjadi Orang Kepercayaan Publik selama Presiden dan Wakil Presiden tersebut Menjabat. (Maulana Yusuf)