Scroll untuk baca artikel
News

Putusan MK Hancurkan Sistem Trias Politica Indonesia

46
×

Putusan MK Hancurkan Sistem Trias Politica Indonesia

Sebarkan artikel ini

Putusan MK Hancurkan Sistem Trias Politica Indonesia


KabarNgetren/Jakarta
– Akhir-akhir ini banyak para Pejuang Demokrasi yang sudah membawa Sistem Negara yang mempunyai Hak Keadilan dan Kesamaan Hukum pada seluruh Masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas oleh para Tokoh-tokoh Revolusioner pada Tahun 1998 yang dikala itu Sistem Demokrasi Carut-marut dan tidak Berkeadilan sehingga Aksi-aksi yang menginginkan Perubahan Berkumpul dan Berjuang sampai-sampai Pengorbanan Jiwa dan Raganya agar Merebut dari Oknum yang ingin Menegakkan Hukum Dinasti Politik Keluarga atau dikenal dengan KKN.

Hal ini diungkapkan oleh, Rahman, Aktifis Mahasiswa Jakarta, mengatakan, disamping dengan Perjuangan para Tokoh Pejuang, juga ada Lembaga-lembaga yang mendapatkan Fungsi dan Kewenangan dalam Memberikan Kewujudan Keadilan dan Kesetaraan, yakni Lembaga Trias Politica atau dikenal dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Baca Juga  Lailatul Qadar: Malam Seribu Bulan yang Membawa Keberkahan

“Dalam Konsep Trias Politica yang diwarisi dari Pemikiran John Locke dan Montesquieu, Indonesia berupaya untuk Menciptakan Pemerintahan yang Transparan, Berkeadilan, dan Efektif demi Kepentingan Rakyat dan Negara”. Ucapnya saat ditemui Awak Media pada Hari Minggu Pagi. 22/10/2023.

Lanjut Rahman, Kalau kita melihat Konsep Jhon Locke dan Montesquieu itu jelas ada Beban di setiap Lembaga tersebut dimulai dengan Aturan dan Norma yang dibuat oleh Legislatif dan untuk Hubungan Keluar Negeri itu Yudikatif dan Eksekutif. 

Baca Juga  Dukung Thesia, Putri Papua Barat di Ajang Pemilihan Putri Indonesia 2024

“Dengan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar mengambil atau Melangkahi Fungsi Legislatif sebagai para Pejabat yang seharus memiliki Kewenangan dalam pembuatannya Aturan Pemilihan Umum di Tahun 2024 dan yang paling terpenting dijelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Final yang artinya seluruh Kewenangan, Aspirasi atau Jaminan Hukum ketika sudah diputuskan Kebijakan Mahkamah Konstitusi ada Kekeliruan atau juga beberapa Hakim tidak Menyetujui tetap disahkan ketika 50+1 Hakim Menyepakati tidak bisa diganggu Gugat”. Imbuh Rahman.

Disamping itu, kata Rahman, Alasan atau Pengambilan Contoh yang Kurang tepat sebagai Orang Islam yang hanya mengingat Sosok Pemuda-pemuda atau Tokoh Islam yang hanya menjadi Penerus Estafet Baginda Rasulullah.

Baca Juga  Membangun Kekuatan Jiwa dan Raga: Koramil 0620-07/Plumbon Aktif dalam Pembinaan Kewilayahan

“Saya menyarankan kepada Bapak Anwar Usman harus Meneladani atau Membaca Buku 100 Tokoh paling Pengaruh dalam Sejarah dan lihatlah Nomor yang paling Pertama diakui di seluruh Muka Bumi”. Tambahnya.

Jadi kesimpulan dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, menurut Rahman, bisa diduga ketika ada Permasalahan-permasalahan Hukum atau Pembuatan Aturan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara itu Langsung ke Mahkamah Konstitusi dan tidak perlu menyampaikan Aspirasi ke Dewan-dewan Perwakilan Rakyat. red.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.