Scroll untuk baca artikel
News

Percepat Penandatanganan PKS, Dukcapil Gelar Rapat dengan 57 Lembaga Pengguna

50
×

Percepat Penandatanganan PKS, Dukcapil Gelar Rapat dengan 57 Lembaga Pengguna

Sebarkan artikel ini
Dirjen Teguh juga menekankan perlunya pembaharuan PKS untuk mengakomodasi perubahan peraturan yang mencakup lebih dari 50 persen klausul dalam PKS. (Foto: Dukcapil/Lukman) 
Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ingin mempercepat proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap lembaga pengguna data kependudukan. 
Untuk itu Direktorat Integrasi Data Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri mengundang 57 lembaga pengguna untuk rapat pembahasan, Selasa (23/1/2024). 
Rapat ini sangat penting menyusul keluarnya Surat Izin Mendagri kepada Dirjen Dukcapil melalui Surat Kuasa Nomor: 400.8.1.2/431/SJ pada 22 Januari 2024, perihal Pemberian Hak Akses Data Kependudukan. 
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam arahannya menegaskan kepada 57 pengguna yang hadir agar segera menandatangani PKS supaya proses top-up dapat dilakukan kembali. 
Proses top-up dimaksud adalah pembelian kuota akses PNBP berdasarkan PP No. 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sejak 28 Maret 2023.  
Dirjen Teguh juga menekankan perlunya pembaharuan PKS untuk mengakomodasi perubahan peraturan yang mencakup lebih dari 50 persen klausul dalam PKS. “Semua adendum perpanjangan jangka waktu harus dituangkan kembali dalam format PKS baru,” tambahnya. 
Dari hasil rapat, diketahui dari total 57 lembaga pengguna yang telah mendapatkan Surat Izin Menteri sebanyak 48 lembaga telah mengambil Naskah PKS untuk ditandatangani. 
Hingga Selasa pukul 17.28, sebanyak 5 lembaga pengguna telah menandatangani PKS. Mereka adalah PT Suzuki Finance Indonesia, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen, PT Sucor Sekuritas, dan PT Panin Sekuritas Tbk, 
Dirjen Dukcapil menjelaskan, “Langkah berikutnya melibatkan tanda tangan saya dan dilanjutkan dengan pembahasan petunjuk pelaksanaan (Juknis) secara paralel.” 
Dirjen Teguh berharap, proses percepatan penandatanganan PKS ini bakal memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas kerja sama antara lembaga pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan data kependudukan.
Kabar Ngetren