Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (26/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan berinisial S alias T (28) warga Jakarta yang berdomisili di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Berikut barang bukti 0,30 gram narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Pengungkapan kasus menurut Wakapolres berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Sabtu (20/1/2024) malam.
Saat itu, petugas menjumpai seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anak kecil seperti sedang mengambil sesuatu. Saat didekati orang tersebut tampak membuang sebuah bungkusan.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, bungkusan yang dibuang tersangka diduga merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 0,30 gram, satu buntalan tisu warna putih digulung lakban cokelat, satu bungkus rokok, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu melalui grup media sosial bernama MDHC. Selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp. 150 ribu untuk pembayaran. Kemudian barang dikirim ke sebuah tempat untuk diambil.
Menurut tersangka dia membeli sabu untuk digunakan dalam mendukung pekerjaan sebagai pengendara ojek online. Selesai bekerja, tersangka menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah.
“Sebelumnya tersangka mengaku sudah tiga kali memakai narkotika jenis sabu di Jakarta namun sempat berhenti hingga kemudian membeli lagi saat tinggal di Sokaraja hingga diamankan petugas,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar menjauhi narkoba dan apabila mengetahui adanya masyarakat yang menggunakan narkoba silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.
Kabar Ngetren