Scroll untuk baca artikel
Berita

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Support Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan

40
×

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Support Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Balikpapan – Pada Selasa. 20/2/2024. Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto membuka acara Diskusi Multipihak Pendalaman terkait Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah di Kalimantan Timur. 

Acara ini diselenggarakan untuk mendorong terbangunnya forum diskusi antarpemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan dan menguatkan penguatan susbstansi transisi energi dalam KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD di Kalimantan Timur.

Pada kesempatan itu, Gunawan Eko Movianto memberikan pesan bahwa terdapat tiga krisis lingkungan yang mengancam masa depan bumi dan manusia atau triple planetary crisis meliputi: perubahan iklim, polusi dan kerusakan lingkungan, serta kehilangan keanekeragaman hayati. Untuk Provinsi Kalimantan Timur, beberapa permasalahan lingkungan hidup, di antaranya terkait kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pelepasan kawasan hutan, permasalahan sampah dan lainnya.

Baca Juga  TNI Gelar Pengobatan Keliling di Kampung Bilogai Intan Jaya

Sebagai amanat Pancasila dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 45, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, serta Permendagri 86 Tahun 2017, Gunawan mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dokumen perencanaan daerah yang di antaranya yaitu berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

“Untuk menjamin keberlanjutan dan keberlangsungan kehidupan manusia, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu mempertimbangkan aspek lainnya, terutama aspek lingkungan”. Ucap Gunawan. 

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instrumen untuk menjamin aspek keberlanjutan dalam perencanaan, yaitu KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang di dalamnya telah memuat indikator-indikator tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan melalui pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Mendagri Apresiasi Inisiatif Menteri Maruarar Sediakan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Guna mendukung hal tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota Nomor 6600/5113/Bangda dan Gubernur Nomor 660/5113/Bangda perihal Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Stratgeis (KLHS) RPJPD dan KLHS RPJMD serta Surat kepada Gubernur Nomor 660.11.2/8754/Bangda Nomor 660.11/8755/Bangda tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD yang menjadi arahan kepada Pemda untuk melaporkan perkembangan pembuatan dan pelaksanaan menyampaikan Petunjuk Teknis Pembuatan, sistematika laporan, dan alur proses validasi dan verifikasi laporan, dan memuat matriks integrasi dan matriks verifikasi KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD serta.

Hasil dari laporan yang didapatkan oleh Kemendagri, 34 Provinsi telah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan 8 provinsi sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD. Sementara itu sebanyak 254 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan 78 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD. Sedangkan Kalimantan telah dilaporkan 4 kabupaten/kota sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJPD, dan sebanyak 3 kabupaten/kota terlapor sudah dalam proses penyusunan KLHS RPJMD.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Transformasi dan Inovasi Tiongkok

Acara ini turut mengundang narasumber dari Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Direktorat SUPD I Kemendagri, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, dan Indonesian Center for Environmental Law guna memberikan pengayaan dan penyempurnaan materi untuk penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.