Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Bamsoet Dorong Pentingnya Indonesia Miliki Aturan perlindungan Hukum Investasi NFT

47
×

Bamsoet Dorong Pentingnya Indonesia Miliki Aturan perlindungan Hukum Investasi NFT

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo mengatakan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi NFT (Non-Fungible Token). 
NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.

Turut hadir antara lain, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, dan Anggota Promotor Laina Rafianti. Hadir pula para Oponen Ahli antara lain Prof. Sinta Dewi, Agung Hartoyo, dan Tasya Safiranita.

Baca Juga  Polsek Gununganyar Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu untuk Keamanan Pemilu 2024

“Menurut data Cryptoslam, secara global penjualan NFT mencapai sekitar USD 8,70 miliar atau sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pengguna pada 2021. Sedangkan Indonesia masuk di urutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna”. Sebut Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia secara Virtual dari Jakarta, Jumat. 23/2/2024.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan, jika diberikan perlindungan hukum yang jelas, keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para pembuat konten maupun seniman. Khususnya bagi para generasi muda dengan tingkat kreativitas yang tinggi, pasti bisa menghasilkan sebuah karya hebat yang bisa dijual melalui NFT. Terlebih dengan adanya kemajuan teknologi informasi, target pasar yang bisa didapat tak hanya dari dalam negeri saja. Melainkan bisa diakses oleh berbagai orang dari seluruh penjuru negara dunia.
Baca Juga  Kemendagri Gelar Tiga Diklat Keuangan Daerah untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

“Pada Januari 2022 lalu, dunia pernah dihebohkan oleh Justin Bieber yang memiliki NFT gambar kera, ‘Bored Ape Yacht Club’ (BAYC) seharga 1,3 juta dolar AS dalam bentuk Ethereum atau sekitar Rp 19,4 miliar. Begitupun di Indonesia, nilai akumulasi mutasi transaksi NFT Ghazali ‘Everyday’ dikabarkan mencapai Rp 3,1 triliun dengan pendapatan yang diterima Ghazali diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar”. Imbuh Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan, dirinya juga pernah ikut meramaikan dunia NFT, dengan menjual NFT 1 video kecelakaannya bersama Sean Gelael saat mengikuti eksebisi dalam Kejurnas Meikarta Sprint Rally 2021 di Sirkuit Meikarta. Laku terjual 5,0943 ETH atau sekitar USD 15.815 setara Rp 246,679 juta di platform OpenSea.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung Perangi Mafia Tanah Demi Keadilan

“Contoh lainnya, Argo dan Jubi, yang berprofesi sebagai fotografer dan illustrator dari Bandung, berhasil mengembangkan NFTnya, Etherwaifu. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai USD 2,3 juta atau sekitar Rp. 33 miliar”. Tutup Bamsoet. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.