Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polda Jateng Berhasil Tangkap 4 Pengedar Narkotika Lintas Jawa-Sumatera

37
×

Polda Jateng Berhasil Tangkap 4 Pengedar Narkotika Lintas Jawa-Sumatera

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jateng| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi. 

“Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba”. Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam memimpin jumpa pers. Jum’at. 23/2/2024. 

 Kapolda Jateng menambahkan, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir”. Sebut Kapolda.

Baca Juga  Resmi Tutup TMMD Kodim 0702/Purbalingga, Bupati Tiwi Apresiasi Sinergi TNI-Pemkab

Dari pengembangan intensif selanjutnya, Kapolda Ahmad Luthfi, menguraikan, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.  

“Modus operandi PR dan GDA adalah kamuflasekan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas”. Terangnya. 

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Serah Terima Jabatan di Polres Lhokseumawe

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman”. Tukasnya  

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

Kapolda Jateng menekankan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Baca Juga  Babinsa Koramil 06/Cepogo Kodim Dampingi Fogging untuk Cegah DBD

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya”. Tambahnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba”. Tutupnya. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.