Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pemda Purbalingga Tambahkan 5 Raperda Prioritas TA 2024

41
×

Pemda Purbalingga Tambahkan 5 Raperda Prioritas TA 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Hal ini mengingat dari 17 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 yang sudah disepakati, terdapat 6 Raperda telah ditetapkan jadi Perda di awal tahun 2024 ini, sehingga Raperda prioritas perlu ditambah. Jum’at. 23/2/2024.

“Dengan mengeluarkan ke-6 raperda luncuran tersebut, maka diganti dengan 5 peraturan daerah prioritas pemerintah daerah tahun 2024”. Sebut Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD.

Untuk diketahui, 6 raperda luncuran yang perlu diganti karena sudah ditetapkan jadi perda diantaranya : 1) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; 2) Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; 3) Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048; 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; 6) Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;

Baca Juga  Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja untuk Arus Mudik Lebaran 2024

Sedangkan 5 raperda tambahan sekaligus pengganti 6 raperda di atas diantaranya : 1) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 2) Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga; 3) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga; 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan 5) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.

Baca Juga  Deklarasi Bolo Fahdim dan Laskar Hijrah Dukung Fahmi-Dimas, Agus Winarno: Cabup Fahmi Miliki Visi Misi Kuat untuk Purbalingga Baru

“Raperda perubahan penyertaan modal Pemda kepada BUMD ini diusulkan dalam rangka mendukung Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu penerima proyek pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi (upland)”. Tambah Bupati.

Sedangkan Raperda penyertaan modal Pemda kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira diusulkan dalam rangka memperkuat permodalan BUMD tersebut untuk jangka waktu 2025 – 2029.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah diusulkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi”. Terangnya.

Baca Juga  TNI Berhasil Terangi Kegelapan di Kampung Yagatsu Mappi

Sementara Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengingat Perda tersebut sudah tidak relevan karena ada perubahan regulasi di atasnya, selanjutnya pegaturan mengenai LKMD/LKMK cukup diatur melalui Perbup. Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 diusulkan mengingat Perda Nomor 1 tahun 2029 tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan segera berakhir sehingga perlu diganti. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.