“Dengan mengeluarkan ke-6 raperda luncuran tersebut, maka diganti dengan 5 peraturan daerah prioritas pemerintah daerah tahun 2024”. Sebut Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD.
Untuk diketahui, 6 raperda luncuran yang perlu diganti karena sudah ditetapkan jadi perda diantaranya : 1) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; 2) Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; 3) Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048; 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; 6) Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Sedangkan 5 raperda tambahan sekaligus pengganti 6 raperda di atas diantaranya : 1) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 2) Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga; 3) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga; 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan 5) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.
Sedangkan Raperda penyertaan modal Pemda kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira diusulkan dalam rangka memperkuat permodalan BUMD tersebut untuk jangka waktu 2025 – 2029.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah diusulkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi”. Terangnya.
Sementara Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengingat Perda tersebut sudah tidak relevan karena ada perubahan regulasi di atasnya, selanjutnya pegaturan mengenai LKMD/LKMK cukup diatur melalui Perbup. Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 diusulkan mengingat Perda Nomor 1 tahun 2029 tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan segera berakhir sehingga perlu diganti. eFHa.