Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Pembacokan

50
×

Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Pembacokan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri dari pelaku Endri yang tidak terima akan sakit hatinya, akhirnya Endri melakukan aksi balas dendamnya dengan cara menclurit korbannya Jiran di Bringin Kulon pada Kamis dini hari. 15/2/2024.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol. Indra Romantika mengatakan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (belum cerai) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tentangga depan rumahnya, pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali.

Baca Juga  Solidaritas Tiga Pilar Kembangan Gelar Kerja Bakti Pasca Banjir Di Rw O7 Kembangan Utara

“Dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit”. Sebut Kapolsek Ngaliyan.

Korban Jiran mengalami luka–luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikain tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang.

Sementara itu menurut Endri, dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati, “sakit hati, soalnya saya di selingkuhin gak sekali duakali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas matrai dan sanggup memberikan ganti rugi 60 juta tapi malah kabur ke jawa timur”. Ungkap Endri di Mapolsek Ngaliyan.
Baca Juga  Kemendagri Buka Workshop Uji Coba Capital Investment Planning di Jakarta

Kemudian, Endri mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling, maling”. Ujarnya.

Baca Juga  Siswa SMK Negeri 1 Losarang Ciptakan Inovasi Robot Arm dan Aplikasi Smart Home

Pelaku di amankan di Pati dirumah orang tuanya pada tanggal 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.

Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.