Pejabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan pada sambutannya memaparkan, adanya komitmen kuat dari para jajaran pemerintah Kabupaten Lebak menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan data sektoral daerah.
Data tahun 2017 hingga 2023 yang telah dipublikasikan tersebut, selanjutnya menjadi acuan seluruh OPD Pemkab Lebak dalam penyusunan rencana Pembangunan yang tepat sasaran.
‘’Pengelolaan satu data statistik sektoral daerah dalam e-walidata SIPD merupakan upaya kita bersama dalam menciptakan satu data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antarpemerintah pusat dan daerah sebagaimana tugas dan fungsinya telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia”. Ucap Iwan pada Jum’at. 23/2/2024.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya dalam hal ini mewakili Plh. Direktur PEIPD, Rendy Jaya Laksamana menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kinerja, baik Kabupaten Lebak dalam pengelolaan data pembangunan daerah yang baik.
“Harapannya Kabupaten Lebak dapat menginspirasi dan menjadi daerah percontohan bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas data Pembangunan daerah”. Ujar Rendy.
Lanjut, Rendy menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa pengelolaan statistik sektoral telah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten kota sehingga perlu diperkuat bersama salah satunya melalui e-Walidata dalam SIPD RI.
Sementara itu, BPS selaku Pembina Data Statistik Sektoral juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberhasilan Kabupaten Lebak dalam mempublikasikan data tahun 2017-2023, sebagaimana prinsip satu data Indonesia mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. eFHa.