Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

29
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari ini. Keenam tersangka yang mendapat persetujuan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan dituduh melakukan berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan dan pencurian. Jakarta, 5/3.

Menurut keterangan yang diberikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini termasuk telah dilaksanakannya proses perdamaian antara tersangka dan korban, serta berbagai faktor lainnya seperti tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun penjara, dan kesepakatan untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Baca Juga  Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap

Jaksa Agung Muda juga telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga kepastian hukum.

Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini juga mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, sebagai langkah yang dianggap membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Jaksa Agung Muda ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus-kasus pidana di masa mendatang. eFHa. 

Kabar Ngetren