Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Kemendagri, Kota Balikpapan memiliki potensi PAD yang besar dan harus dioptimalkan.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal ini dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Maurits menekankan bahwa PAD berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, dan bahwa beberapa daerah telah berhasil melebihi Transfer ke Daerah (TKD) melalui PAD mereka. Jakarta. 4/3.
Maurits menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Untuk meningkatkan PAD, Maurits menyarankan agar Pemda melakukan kajian objektif terkait potensi pajak dan retribusi, memperluas sumber-sumber pendapatan daerah, melakukan digitalisasi, dan meningkatkan SDM. Dia juga menekankan pentingnya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Maurits menambahkan bahwa optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak dan retribusi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Kemendagri juga berupaya mengoptimalkan pelaksanaan ETPD dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, mereka juga mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD.