Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Komisi VII DPR Akan Panggil Menteri Investasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

40
×

Komisi VII DPR Akan Panggil Menteri Investasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Komisi VII DPR RI, di bawah kepemimpinan Ketua Sugeng Suparwoto, mengumumkan rencananya untuk memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Bahlil akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Bahlil sebagai ketua satgas.

Baca Juga  Solidaritas Masyarakat untuk Ulung Purnama dalam Pilkada Bekasi 2024

Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai dugaan penyimpangan, termasuk permintaan pembayaran untuk memperpanjang IUP dan HGU, serta permintaan saham. “Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya, Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” ungkap Sugeng kepada awak media usai sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5/3.

Baca Juga  Pangdam Kasuari Ikuti Vicon Dengan Kasad, Launching 1.898 Titik Air

Namun, waktu pemanggilan Bahlil masih dalam proses dan belum dapat dipastikan karena DPR RI baru memasuki masa persidangan.

Meskipun demikian, politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut telah mencederai tata kelola pemerintahan. Tupoksi Satgas dalam mengevaluasi IUP perusahaan dinilai telah melampaui tugas tiga kementerian. “Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tegasnya. eFHa. 

Kabar Ngetren