Kabar Ngetren/Buleleng – Sidang kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja menjadi sorotan. Para terdakwa, IDGKP alias Ode, IGNBTAP alias Pongek, dan DAKMP, yang didampingi penasehat hukum Indah Eliza, SH. M.H. CLA, menjalani proses hukum tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH., dan Made Heri Permana Putra, SH., MH, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Bagiartha. SH.MH (hakim ketua), Made Hermayanti Muliartha. SH, dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH (hakim anggota) serta Panitera Ida Ayu Eling. Selasa, 5/3.
Dalam sidang tersebut, terungkap kronologi kejadian pada tanggal 26 Juni 2023, di mana terdakwa IDGKP alias Ode, yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singaraja, terlibat dalam upaya pengambilan mobil yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi di Denpasar. Terdakwa kemudian menghubungi terdakwa IGNBTAP alias Pongek untuk menjalankan aksi tersebut.
Setelah penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Agiya warna putih dengan nomor polisi F 1741 AE, di mana di bagian belakangnya ditemukan satu koper berisi paket narkotika jenis ekstasi dengan jumlah butir yang signifikan. Berdasarkan penimbangan, total berat narkotika yang berhasil disita mencapai 17.640 gram.
Dakwaan terhadap para terdakwa adalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana mati untuk terdakwa IDGKP alias Ode, sementara terdakwa lainnya, IGNBTAP alias Pongek dan DAKMP, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. eFHa.