Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

JAM-Pidsus Kembali Kukuhkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Tipikor PT Timah Tbk

47
×

JAM-Pidsus Kembali Kukuhkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Tipikor PT Timah Tbk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengukuhkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 saksi terkait perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status satu saksi menjadi tersangka. Orang tersebut adalah ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk. Kamis, 7/3.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Dirut PT BHS, Kuasa Hukum Sarankan KGS HH Ikuti Proses

Dengan penambahan satu tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara penghalangan penyidikan.

Keterlibatan ALW terkait dengan periode 2018, dimana bersama dengan MRPT selaku Direktur Utama dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, mereka menyadari adanya kekurangan pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh perusahaan dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya, akibat dari penambangan liar yang terjadi dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Gotong Royong Babinsa Bersama Warga Desa Bendo Bangun Mushola Ibnu Sabil

Namun, daripada mengambil tindakan terhadap kompetitor, ALW bersama dengan MRPT dan EE justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Untuk mendukung tindakan ini, mereka membuat perjanjian seolah-olah ada kerjasama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah dengan para smelter.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polres Purbalingga Kukuhkan Semangat Perdamaian antara Ormas, LSM, dan Perguruan Bela Diri

Walaupun begitu, ALW tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.