Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kontroversi Pencabutan Beasiswa KJMU dan KJP Plus oleh Pemprov DKI Jakarta

44
×

Kontroversi Pencabutan Beasiswa KJMU dan KJP Plus oleh Pemprov DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Belum lama ini, terjadi kehebohan di kalangan mahasiswa Jakarta menyusul pencabutan secara mendadak sejumlah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan alasan bahwa pencabutan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jum’at, 8/3.

Namun, tanggapan dari Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti bahwa keputusan tersebut tidak bisa semata mengandalkan DTKS sebagai acuan. Menurutnya, perubahan status dalam DTKS dapat terjadi akibat periode verifikasi dan validasi data, yang tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga  Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Tantangan Global: Fokus Baru untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari sudut pandang politisi Fraksi PKS, penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU. Hal ini termasuk menetapkan batas waktu pemberian beasiswa dan membuat nota kesepahaman yang tegas melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Ledia menegaskan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dan tidak boleh mengalami penghentian pemberian beasiswa secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas. Dia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, untuk memastikan program ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Baca Juga  Kunjungan Kasad di Padang: Dorong Peningkatan Fasilitas dan Motivasi Prajurit

Dalam penjelasannya, Ledia menyoroti dua hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, perbaikan SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan tanpa alasan yang jelas. Kedua, perlunya kejelasan mengenai perjanjian yang mencakup batas waktu pemberian beasiswa.

Dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan program beasiswa KJMU memberikan manfaat yang sesuai bagi para penerima. eFHa. 

Kabar Ngetren