Kabar Ngetren/Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi di Provinsi Bali. Surat edaran ini, yang ditandatangani pada 6 Maret 2024, menegaskan pentingnya menghormati dan mendukung pelaksanaan Catur Brata Penyepian oleh umat Hindu Bali menjelang Tahun Baru Saka.
Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menyatakan bahwa imbauan ini merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga kekhusyukan acara religius tersebut. “Penghentian siaran diharapkan dapat membantu meningkatkan kekhusyukan Umat Hindu Bali dalam menjalankan Catur Brata Penyepian lewat introspeksi dan kontemplasi,” ujarnya pada Rabu, 6/3.
Tulus juga menegaskan bahwa KPI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini. Lembaga penyiaran yang mematuhi imbauan ini akan dianggap menghormati umat Hindu di Bali, sementara pengabaian terhadap imbauan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi tahunan KPI.
Diharapkan bahwa penghentian siaran ini akan membantu menciptakan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah Hari Nyepi di Provinsi Bali, serta mendorong umat Hindu untuk lebih mendalami nilai-nilai spiritual dalam menyambut tahun yang baru. eFHa.