Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

RUU Perampasan Aset Bahas Potensi Pendapatan Negara dari Barang Rampasan

31
×

RUU Perampasan Aset Bahas Potensi Pendapatan Negara dari Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pembahasan mengenai potensi pendapatan negara dari barang rampasan terus menjadi sorotan dalam wacana RUU Perampasan Aset di DPR RI.

Ari Mulianta Ginting, Plh Kepala Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilita Keuangan Negara (PA3KN) BK Setjen DPR RI (BKD), menyoroti pentingnya menggali lebih dalam mengenai potensi pemasukan negara dari barang rampasan. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional, Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jum’at, 8/3. Acara tersebut merupakan inisiatif perdana PA3KN di tahun 2024, dengan fokus pada isu-isu akuntabilitas dan keuangan negara.

Baca Juga  Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui Gelar Budaya Gumregah pada Hardiknas 2023

Ari menjelaskan bahwa dengan memasuki siklus pembahasan APBN dari Januari hingga Mei, perbincangan mengenai potensi pemasukan negara dari barang rampasan menjadi semakin relevan. Dengan mengundang para praktisi dan pakar, diharapkan arah pengelolaan barang rampasan yang dikelola negara dapat menjadi lebih jelas.

Menurut Kepala BKD, Inosentius Samsul, barang sitaan dan rampasan memiliki potensi sebagai sumber penerimaan bagi negara. Dia menekankan pentingnya melibatkan para pakar untuk memberikan pandangan mengenai apakah barang rampasan dan sitaan dapat menjadi alternatif pembiayaan negara yang efektif.

Baca Juga  Pengacara Pelaku Ungkap Alasan Penganiayaan Korban Santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengeksplorasi potensi pendapatan negara dari barang rampasan, serta merumuskan strategi pengelolaan yang optimal dalam konteks APBN. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.