Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim Penyidik JAM-Pidsus Sita Uang Tunai Sejumlah Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

43
×

Tim Penyidik JAM-Pidsus Sita Uang Tunai Sejumlah Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Selama periode Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah Sdr. HL. Jakarta, 9/3.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, dan uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 serta SGD 2.000.000 yang diduga kuat terkait dengan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan.

Baca Juga  Anjangsana Pos Kokoda: Satgas Yonif 762/VYS Pererat Hubungan dengan Masyarakat Kampung Tarof

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka dan saksi terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita untuk mengungkap dengan lebih jelas tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan. Penyelidikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil. eFHa. 

Kabar Ngetren