Kabar Ngetren/Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta telah berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah BDG, dari Gondangrejo Karanganyar, FYP, dan R, keduanya warga Banjarsari Solo. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 10/3.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah salah satu pelaku di Kadipiro, kecamatan Banjarsari, kota Surakarta.
“Penangkapan dilakukan saat Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli dan mendapat informasi dari Call Center tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menurut laporan, ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kompol Arfian.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi yang telah dibagikan oleh pelapor. Di sana, mereka berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam satu kamar. Hasil penggeledahan baik terhadap orang maupun rumah pelaku, tim berhasil menyita narkotika jenis pil dan alat hisap (bong).
“Para pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut,” ungkap Kasat Samapta.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 9 butir pil Atarax, 2 butir pil Alprazolam, 1 butir pil Tramadol, 1 buah botol bong, 1 pack sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik, dan uang tunai sejumlah Rp 521.000,-.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke unit Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. eFHa.