Kabar Ngetren/Surabaya – Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur telah memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Nyepi 2024. Remisi ini, yang diberikan dengan rentang waktu antara 15 hari hingga 2 bulan, diumumkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, pada Senin. 11/3.
Heni menjelaskan bahwa dua orang belum menerima surat keputusan (SK) remisi dari Ditjen Pemasyarakatan karena kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). SPPN menjadi instrumen baru yang mempermudah pengukuran integrasi warga binaan pemasyarakatan dengan fokus pada perubahan perilaku.
“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” ungkap Heni.
Pihak berwenang akan memperbaiki berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat segera mendapat haknya, dengan kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024.
Remisi khusus Nyepi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu, yang berjumlah 31 orang di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sembilan orang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi, termasuk mereka yang masih berstatus sebagai tahanan atau mendapat hukuman mati.
Berdasarkan lama remisi yang diperoleh, 14 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, tiga orang mendapat remisi 15 hari, dan dua orang mendapat 1,5 bulan. Hanya satu orang yang mendapat remisi maksimal selama dua bulan.
Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan jumlah terbanyak dengan lima orang, diikuti oleh Lapas Banyuwangi dengan empat orang, dan Rutan Bangil dengan tiga orang. Selebihnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.
Heni menegaskan bahwa meskipun mendapat remisi, semua warga binaan tetap harus menjalani sisa hukuman tanpa ada yang langsung dibebaskan. eFHa.