Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, 13/3. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana dari tahun 2020 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi yang diperiksa adalah FF, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, HPT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru, SSC, Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP, dan YY, Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana selama empat tahun terakhir.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan. eFHa