Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini mencakup sejumlah tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia. Kamis, 14/3.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan antara lain Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, hingga Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka masing-masing tersangkut kasus-kasus pelanggaran hukum seperti pencurian, penganiayaan, penadahan, dan pelanggaran dalam lalu lintas dan angkutan jalan.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang meliputi proses perdamaian yang telah dilakukan antara tersangka dan korban, belum pernah dihukum sebelumnya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan terdapat persetujuan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
Keputusan ini juga dipertimbangkan secara sosiologis dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sebagai langkah lebih lanjut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ini menjadi bagian dari upaya Jaksa Agung RI untuk mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang telah dikeluarkan sebelumnya. eFHa.