Kabar Ngetren/Sumedang – Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengumumkan hasil ungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Maret 2024, dalam sebuah kegiatan press release. Kamis, 14/3.
Selama tiga bulan terakhir, Polres Sumedang telah menangani 13 kasus dengan melibatkan 18 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk Tembakau Gorila, Sabu, Ganja, Alprazolam, Prohiper Methylphenidate HCI, Zypraz, Riklona, Tramadol HCI, dan Trihexpenidyl. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang pendukung seperti alat hisap, tas selendang, handphone, dan sepeda motor.
Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman yang serius termasuk pidana penjara seumur hidup, pidana minimal 5 tahun, dan denda yang signifikan.
Kapolres Sumedang menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. Keberhasilan ini menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Sumedang juga menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya, dengan kerja keras dan kerjasama antarinstansi, untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat-zat tersebut. eFHa.