Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Inspeksi Terhadap Diduga Tambang Ilegal Menyusul Keluhan Warga Lebak

38
×

Inspeksi Terhadap Diduga Tambang Ilegal Menyusul Keluhan Warga Lebak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Lebak – Keluhan warga Kabupaten Lebak, terutama mereka yang menggunakan jalan sehari-hari melewati jalan Mekarsari menuju kecamatan Maja, akhirnya mendapat tanggapan serius. Para pengguna jalan menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak negatif diduga dari aktivitas tambang ilegal di sepanjang rute tersebut. Antrian panjang truk pengangkut tanah urug dan tumpahan material tambang telah mencemari lingkungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. 

JJuumm”aarakat tidak tinggal diam. Mereka melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan, terutama dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 Provinsi Banten yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Taufiq R Abdullah: Mari Beradaptasi Dengan Perkembangan Teknologi Saat Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Sutikno, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa laporan dari perkumpulan GNI akan diteruskan kepada pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Kamis, 14/3. Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang galian tanah di Mekarsari dan Curugbitung. Tujuan inspeksi tersebut adalah untuk menelusuri pelanggaran K3 sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2016 Banten.

Baca Juga  Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi, Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Ade Syarief, Kabid Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Provinsi Banten, menyatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan.

Namun, di lokasi tambang galian tanah di Mekarsari, tidak ditemukan pengelola atau penanggung jawab. Meskipun demikian, seseorang memberikan nomor kontak pengurus yang dapat dihubungi.

Mengenai izin, terdapat perbedaan pendapat terkait status zona di kecamatan Rangkasbitung. Beberapa pihak menyebutkan bahwa zona tersebut telah ditetapkan sebagai zona industri bukan pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini mengakibatkan tidak bisa dikeluarkannya izin tambang karena bertentangan dengan regulasi RT/RW Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M Jatuh pada Selasa

Ketua Perkumpulan Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, mengharapkan agar pemerintah daerah mengambil tindakan yang tegas terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyoroti kerugian finansial dan kerusakan infrastruktur akibat diduga operasi puluhan tambang tanpa izin. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.