Kabar Ngetren/Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi pada Jum’at, 15/3, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengumumkan penangkapan tujuh tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika, sedangkan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 819,62 gram, ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang.
Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, termasuk seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. Kapolres menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Untuk kasus peredaran narkotika, mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan untuk kasus obat keras terbatas, mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dengan konferensi pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. eFHa.