Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sah, Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

43
×

Sah, Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Kebijakan ini mencakup pemberian kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemberian ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat. Jum’at, 15/3.

Menteri Anas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan dalam kebijakan tahun 2024, termasuk pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Satgas Yonkav 12/BC Bagikan Bendera Merah Putih di Perbatasan Sambas-Sanggau Sambut HUT RI ke-78

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai golongan, seperti PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini pada 13 Maret 2024. Proses pembahasan dilakukan oleh beberapa kementerian dan instansi terkait.

Baca Juga  Remaja Konvoi dengan Senjata Tajam Diamankan Polisi di Jakarta Barat

Pemberian ini juga diarahkan untuk mendukung peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan untuk biaya pendidikan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun dan Rp 50,8 triliun, masing-masing.

Pencarian THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji ke-13 adalah tidak ada potongan dan iuran, namun PPh akan ditanggung pemerintah. Pengaturan teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga  Ketegangan Antarpendukung Debat Cabup Purbalingga, Polisi Sigap Kendalikan Situasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 telah ditetapkan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat secara keseluruhan. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.