Kabar Ngetren/Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah menggelar sidang gugatan terhadap Rumah Sakit (RS) EHI di Bekasi sebanyak 15 kali. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Yessi Irmadani, orang tua pasien berusia 8 bulan, atas dugaan pelayanan buruk terhadap anaknya di RS EHI. Jum’at, 15/3.
Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH, menyatakan bahwa tergugat tidak memperlihatkan legalitas standing dari RS EHI, melainkan legalitas perusahaan dalam persidangan.
Iskandar menegaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, bukan dengan perusahaan di baliknya. Namun, dalam sidang, tergugat menunjukkan legalitas perusahaan, bukan legalitas rumah sakit.
Dalam sidang, tergugat satu gagal menunjukkan legalitas rumah sakit, sehingga majelis hakim memutuskan agar administrasi legalitas tersebut dibawa pada sidang berikutnya pada tanggal 26 Maret 2024.
Iskandar berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam perkara ini dan menolak kehadiran tergugat atas nama perusahaan yang tidak memiliki legal standing.
Tim pengacara korban, yang dipimpin oleh Iskandar Halim, termasuk beberapa nama seperti Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, dan lainnya, bertekad untuk memperjuangkan keadilan dalam sidang ini.
Mereka menegaskan bahwa mereka akan terus menolak kehadiran tergugat atas nama perusahaan dan akan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Mahkamah Agung jika sidang tetap dilanjutkan tanpa kejelasan legalitas rumah sakit.
Sidang ini telah memunculkan perdebatan panjang, namun harapan Iskandar dan tim pengacara korban adalah agar keadilan bisa ditegakkan dan persidangan dapat dilakukan dengan penuh kejelasan hukum. eFHa.