Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sidang Kedua Sanajaya di PN Rangkasbitung Ditunda Kembali

55
×

Sidang Kedua Sanajaya di PN Rangkasbitung Ditunda Kembali

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Lebak – Sidang kedua Sanajaya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali mengalami penundaan. Tim kuasa hukum Sanajaya belum menerima salinan dakwa’an dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebabkan penundaan agenda sidang. Kamis, 14/3.

Meskipun JPU mengklaim telah memberikan salinan dakwa’an kepada terdakwa Sanajaya pada sidang sebelumnya, Sanajaya mengungkapkan bahwa surat dakwa’an tersebut belum diserahkan kepada pengacaranya karena diminta oleh pengacara dari terdakwa lain, PH Jaro Iyas.

Baca Juga  Sosialisasi Pada Generasi Muda Sumatera Barat, Fadel Muhammad: Pegang Empat Pilar Agar Bangsa Indonesia Kokoh Dan Kuat

Setelah pengacara dari Jaro Iyas tiba di ruang sidang, ia mengakui bahwa salinan berkas dakwa’an Sanajaya pernah diambil oleh pihaknya, namun sudah dikembalikan. Sanajaya menanggapi hal ini dengan menanyakan kapan berkas tersebut dikembalikan, yang kemudian dilaporkan oleh media tanpa sesi wawancara.

Ujang Kosasih, pengacara Sanajaya, menyatakan kekecewaannya karena belum menerima salinan dakwa’an, sehingga mereka tidak dapat mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut. Mereka baru menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Serukan Inovasi dan Efisiensi dalam Layanan Publik pada Peringatan Hari Kesehatan, Hari Guru, dan HUT KORPRI di Subang

Di sisi lain, King Naga, seorang aktivis yang setia mendampingi warga Jayasari, menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan jika PN Rangkasbitung mengalami intervensi dari institusi atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Naga percaya bahwa pengadilan akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya King Naga siap menjadi garda terdepan PN Rangkasbitung,” ujarnya, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. “Sekali melangkah ke depan, pantang untuk mundur.” eFHa. 

Kabar Ngetren