Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Senin, 18/3.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan, saksi yang diperiksa menggunakan inisial NSW, yang menjabat sebagai Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) dari tahun 2017 hingga 2019.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018, yang melibatkan dua tersangka dengan inisial BS dan AHA.
Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki. eFHa.
Kejaksaan Agung bertekad untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi demi menjaga integritas dan keadilan di negeri ini.