Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Dugaan Pungli Terhadap Siswa di SMK 2 Meulaboh Menggemparkan Masyarakat

34
×

Dugaan Pungli Terhadap Siswa di SMK 2 Meulaboh Menggemparkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Aceh Barat – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Meulaboh, Aceh Barat, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa/i. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum Guru dan komite sekolah dengan dalih biaya guru pembimbing.

Wali murid SMK 2 Meulaboh menyatakan kepada media bahwa beberapa oknum Guru dan komite sekolah melakukan pengutipan dana yang tidak berdasar. Dugaan pungli ini telah berlangsung selama beberapa tahun, disamarkan sebagai peraturan sekolah yang mengharuskan setiap siswa/i melakukan praktek lapangan. Senin, 18/3.

Baca Juga  Ma'ruf Amin Berikan Insentif Stunting Pemkab Purbalingga

Menurut keterangan wali murid, setiap siswa/i diminta membayar sejumlah dana, dengan besaran bervariasi tergantung lokasi praktek dan mencapai jumlah yang signifikan, hingga mencapai Rp 3.000.000 di beberapa daerah. Hal ini menjadi sorotan karena di luar SMK 2 Meulaboh, biaya untuk kegiatan praktek diluar sekolah hanya sebesar Rp 50.000.

Kepala sekolah SMK 2 Meulaboh, Tarmizi, menyatakan bahwa keputusan pengutipan dana bersama wali murid dan komite sekolah, namun tidak ada bukti musyawarah tertulis. Sementara itu, komite sekolah menyatakan bahwa keputusan diambil dalam musyawarah wali murid, tetapi tidak ada bukti berita acara keputusan bersama.

Baca Juga  Jalan Sehat Meriahkan HUT Ke-17 SMAN 1 Simpang Rimba

Selain itu, pihak sekolah di Nagan Raya juga mengalami situasi serupa, dimana pendamping tidak pernah mengantarkan siswa/i ke tempat praktek dan tidak ada kunjungan selama 3 bulan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik pungli telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kegiatan pungli tersebut merupakan pelanggaran serius, dan sesuai Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pungli ini dan melindungi hak-hak siswa/i dalam mendapatkan pendidikan yang layak. eFHa. 

Kabar Ngetren