Kabar Ngetren/Bekasi – Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyoroti keterlambatan pencairan uang kompensasi bau yang seharusnya diterima sejak tahun 2023 dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Meskipun tahun anggaran telah memasuki 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan pencairan, melanggar perjanjian kerja sama yang berlaku hingga tahun 2024. Besaran kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp 216.000 per bulan per kepala keluarga, namun hingga saat ini warga tidak menerima dana tersebut untuk tahun 2023 dan 2024. Selasa, 19/3.
Salah satu tokoh pemuda yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan kekecewaan warga atas keterlambatan pencairan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Warga, yang berjumlah sekitar 1900 KK, mengancam akan membuat laporan dan menyampaikan aspirasi serta hak mereka jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Di tempat yang berbeda, warga juga menyoroti janji yang tidak ditepati oleh pemerintah, mengacu pada masa jabatan sebelumnya di mana perjanjian kompensasi telah dijanjikan kepada warga terdampak TPST.
Meskipun warga telah menyelesaikan berkas administrasi yang diperlukan untuk pencairan, belum ada kepastian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan dana tersebut akan cair. Lambatnya proses administrasi di DKI Jakarta membuat warga merasa kecewa, sementara Dinas Lingkungan Hidup propinsi tersebut belum memberikan jawaban pasti terkait pencairan dana.
Warga berharap dana kompensasi dapat dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri untuk menghindari dampak ekonomi yang lebih besar. Namun, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka siap melakukan aksi demonstrasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menegakkan kepastian pencairan dana yang mereka butuhkan. eFHa.