Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kasus Pengrusakan Toko Laundry Di Tanjung Duren Selatan Terungkap: Pelaku Ditangkap di Daerah Jambi

81
×

Kasus Pengrusakan Toko Laundry Di Tanjung Duren Selatan Terungkap: Pelaku Ditangkap di Daerah Jambi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kasus viral pengrusakan yang terjadi di sebuah tempat usaha laundry di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J.

Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar luas, terlihat seorang individu menggunakan pakaian kaos biru muda yang tampak marah dan melakukan pengrusakan terhadap mesin laundry dengan memukulnya menggunakan bangku dan tabung gas. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah proses penyelidikan yang intensif.

Baca Juga  Peresmian Gereja Katolik Santo Stepanus di Kapuas Hulu, Dihadiri Satgas Pamtas RI-Malaysia

Menurut keterangan dari Kompol Muharram Wibisono, kejadian bermula saat salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di pertokoan shophouse apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Setelah bedcover tersebut diantarkan ke alamat tersangka, diketahui mengalami kerusakan yang memicu kemarahan tersangka.

“Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry. Namun, saat salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp. 600.000,-, tersangka marah dan melakukan pengrusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah,” ungkap Muharram. Jum’at, 22/3.

Baca Juga  Kapolres Purbalingga Ajak Pemuda Gereja Cegah Kenakalan Remaja Melalui Diskusi Inspiratif

Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut dua minggu setelah peristiwa terjadi, sedangkan pelaku sudah pindah alamat. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan.

“Setelah proses pencarian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” terang Muharram.

Pelaku kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan dijerat pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa resort ke tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. eFHa. 

Kabar Ngetren