Kabar Ngetren/Bekasi – Penyelesaian perkara mengenai pengadaan gadget untuk program “Digital Smart School” Muhammadiyah telah mencapai titik terang. Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 21/3, memvonis PP Muhammadiyah, PWM Jabar, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar bersama-sama melakukan wanprestasi dalam kasus ini.
Permasalahan dimulai ketika Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jabar melaksanakan program tersebut dengan menggandeng PT. Tisera Distribusindo sebagai pemasok gadget di wilayah tersebut. Program “Digital Smart School” bertujuan memodernisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah se-Jawa Barat, dan dijadikan pilot project.
Pada bulan November 2021, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menandatangani kontrak kerja dengan PT Tisera Distribusindo untuk pengadaan 10.000 pcs gadget. Namun, masalah muncul ketika PT Tisera Distribusindo mengajukan tagihan sebesar Rp 10,5 miliar kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jabar namun tidak dibayar.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya musyawarah selama hampir dua tahun, termasuk pertemuan dengan perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat dan Dikdasmen Pusat, serta somasi, tagihan tersebut tetap tidak dibayar. Pada bulan Oktober 2023, PT Tisera Distribusindo akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan PP Muhammadiyah, PWM Jabar, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jabar bersama-sama melakukan wanprestasi dan dihukum membayar 10,5 miliar rupiah kepada PT Tisera Distribusindo. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. eFHa