Kabar Ngetren/Mandailing Natal – Desa Tangga Bosi, yang terletak di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menjadi pusat perdebatan terkait keputusan beberapa warung atau tempat makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan. Diskusi antara warga desa tersebut terpecah antara pendapat yang pro dan kontra terhadap praktik ini. Sabtu, 23/3.
Sejumlah warga mendukung keputusan warung tetap buka di siang hari dengan alasan bahwa itu dapat melayani mereka yang berhalangan berpuasa atau tidak puasa atas alasan tertentu. Namun, di sisi lain, ada sebagian warga yang menentang keputusan tersebut karena khawatir dapat menggoda orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pertanyaan mengenai hukum membuka warung di siang hari selama bulan puasa pun menjadi perbincangan hangat, sementara masyarakat mencari cara bijak untuk menanggapi perbedaan pendapat yang ada.
Pandapotan Nasution, yang mewakili Kepala Desa Tangga Bosi 1, 2, dan 3, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pemerintah kabupaten Mandailing Natal. Ia juga menguatkan argumennya dengan mengutip ayat suci Alquran, “atiulloh waatiul rosul wa Ulil Amri minkum,” sebagai pedoman bagi kepatuhan.
Berdasarkan imbauan dari peraturan pemerintah kabupaten Mandailing Natal dengan nomor 331.1/0549/pol PP 20024, pemilik dan pengelola usaha seperti kafe, karaoke, restoran, rumah makan, dan warung kopi di desa tersebut dilarang membuka usahanya di siang hari selama bulan Ramadhan.
Inspeksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh kepala desa beserta tokoh masyarakat, alim ulama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Polsek Siabu, bersama dengan sejumlah warga dari Desa Tangga Bosi 1, 2, dan 3. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadhan. eFHa.