Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Stafus Kemenagri: Gunakan Visa Haji untuk Ibadah Haji yang Aman

38
×

Stafus Kemenagri: Gunakan Visa Haji untuk Ibadah Haji yang Aman

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

Ia menekankan bahwa visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan berdasarkan Undang-Undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji haruslah visa haji. Ishfah menyoroti bahwa penggunaan visa dalam bentuk lain dapat menimbulkan risiko yang tinggi.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Muara Kaman Kodam VI/Mulawarman Motivasi Para Petani Cabe

“Jangan asal visa, harus dicek apakah visa tersebut adalah visa haji atau ziarah,” tegas Ishfah, yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex. Kamis, 21/3.

Gus Alex menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan haji, terdapat jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi, yang dikenal dengan visa mujamalah. Visa ini diberikan dalam konteks membangun diplomasi antar dua negara dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga Terlibat Skandal Penjualan Tanah

Namun, Gus Alex menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah oleh calon jemaah haji dapat menghadirkan risiko terbesar, yaitu deportasi. Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk masuk ke Arafah. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi jemaah yang menggunakan visa ziarah.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Ishfah meminta agar jemaah menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semua jenis visa tersebut dianggap sebagai visa haji. Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim Indonesia. eFHa. 

Kabar Ngetren