Kabar Ngetren/Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, konfirmasi, di mana MK memberitahukan kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. Kedua, vonis, yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jum’at, 22/3. Cuitannya juga menampilkan video pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly dalam video tersebut menekankan bahwa keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Dengan demikian, keputusan KPU masih dapat berubah berdasarkan putusan MK.
Menurut Mahfud, secara teoritis, pembatalan hasil pemilu dimungkinkan terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. Hal ini pernah terjadi di beberapa negara seperti Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain.
Mahfud juga menekankan pentingnya menghormati mekanisme konstitusional dan menunggu keputusan MK sebelum menyebut seseorang sebagai pemenang Pemilu. Jimly menambahkan bahwa walaupun MK telah mengonfirmasi atau membuat putusan, orang tersebut baru dapat disebut sebagai president-elect, bukan presiden Indonesia. Presiden Republik Indonesia tetaplah Jokowi sampai tanggal 20 Oktober.
Dengan demikian, penentuan pemenang Pemilu 2024 tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, tetapi juga harus menunggu keputusan MK. Oleh karena itu, penggunaan ucapan selamat lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK. eFHa.