Kabar Ngetren/Surabaya – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengumumkan bahwa posko Tunjangan Hari Raya (THR) kembali beroperasi untuk menerima laporan terkait pemberian THR di Kota Surabaya.
Menurut Zaini, posko tersebut menerima laporan dari dua pihak, yakni perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya dan para pekerja yang belum atau tidak menerima THR. “Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang telah disediakan di posko THR, atau melalui nomor hotline yang telah kami sediakan,” ujarnya. Jum’at, 22/3.
Namun, Zaini menegaskan bahwa para pekerja yang ingin melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. “Apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam laporan tahun sebelumnya, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR, di mana 29 di antaranya diselesaikan. Tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena beberapa pekerja sudah tidak lagi memiliki kontrak kerja atau perusahaan berada di luar Surabaya.
Zaini juga mengimbau para pekerja di Surabaya untuk melaporkan jika belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok, dan setelah menerima laporan, Disperinaker akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan harapan dapat mencapai kesepakatan.
Tidak hanya kepada pekerja, Zaini juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. “Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan terkait THR karena kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pemberi kerja,” tutupnya.
Pengaduan terkait THR biasanya meningkat menjelang lebaran, namun Zaini yakin bahwa semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu. eFHa.