Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek PurbaIingga sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku, AT, seorang pekerja swasta dari Kelurahan Purbalingga Wetan, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangan yang diberikan pada Selasa, 26/3, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan memanjat pagar dan merusak jendela dengan obeng sebelum masuk ke dalam koperasi untuk mengambil barang.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada hari Rabu, 31/1, sekitar pukul 07.00 WIB oleh petugas kebersihan yang menemukan ruangan koperasi dalam keadaan acak-acakan. Setelah dilaporkan ke pimpinan koperasi, diketahui bahwa dua buah laptop milik koperasi hilang dengan kerugian mencapai Rp. 10 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 18/3.
Barang bukti yang diamankan termasuk laptop merek Asus, obeng, dan tas punggung. Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa dia mencuri karena kesulitan ekonomi. Pendapatan sebagai seorang pengamen tidak mencukupi sehingga dia nekat mencuri.
Salah satu laptop hasil curian sudah terjual dengan harga Rp. 1 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. eFHa.